Keterangan Foto ; Tim Gabungan saat mengamankan alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah di lokasi tambang ilegal di Kecamatan Tambang. Foto: dokumentasi Polres Kampar/ sumber Foto ; Jpnn.com&Portalbuananew.com (edit fotogrid).
Kampar-Riau, Sotarduganews.ID, Kali ini Polda Riau Resort Kampar melalui Kapolres AKBP Didik Priyo Sambodo SIK memimpin langsung razia gabungan ke sejumlah lokasi yang diduga penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (20/2/2023).
Proses Penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh personel Polres Kampar dan Polsek jajaran serta Satpol PP dan TNI itu merupakan pengembangan dari tindak lanjut pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal di wilayah Desa Terantang Kecamatan Tambang yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kampar waktu lalu sebelumnya (19/2/2023).
Ketika Proses Penegakan Hukum di Tempat Perkara tersebut, Petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar menyisir sejumlah lokasi diduga penambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Kampar dari Desa Padang Luas hingga Desa Parit Baru.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK menerangkan Pelaksanaan Penegakan Hukum ini dilakukan berdasarkan pengembangan pengungkapan tindak pidana penambangan ilegal oleh Satreskrim Polres Kampar kemarin, dan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya penambangan Ilegal di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo menerangkan bahwa Satreskrim Polres Kampar, kemarin berhasil mengamankan dua pelaku penambangan ilegal dan tiga unit ekskavator di lokasi. Diduga penambangan ilegal milik UD Bintang Limo yang berlokasi di Desa Terantang Kecamatan Tambang dan aquari milik Azhari yang juga berlokasi di wilayah Desa Terantang Kecamatan Tambang Dua pelaku yang diamankan yakni MR selaku operator alat berat, dan BP selaku pengurus Aquari. Keduanya diamankan di lokasi diduga tempat aktivitas penambangan ilegal.
“Pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres. Dalam razia ini, kata Kapolres, berhasil diamankan dua unit alat berat di lokasi yang diduga tempat aktivitas penambangan ilegal. Kapolres juga mengimbau warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Beliau mengingatkan ” aktivitas itu melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Setiap orang yang menambang tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun.” Jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo.
Tim.
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.