Keterangan Foto ; kolase foto aktivitas penebangan Pohon secara liar di Tarutung-Taput/sumber foto ; independenNews.com,Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi
Taput,Sotarduganews.id, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi tak kunjung membariskan respon terkait terjadinya tindak Pidana atas Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)/Ilegal Logging setelah beberapa hari do konfirmasi langsung melalui panggilan WhatsApp dan chat whatsapp
Aksi illegal Ilegal Logging (Penebangan Pohon secara liar ) itu terjadi di Dolok (gunung) Partangiangan ,Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut. sekira Bulan Januari 2023
Hal itu ketika di pantau awak media di lokasi/TKP illegal bahwa bekas penebangan pohon itu adalah berawal dari media online independenNews.com yang terbit tentang berita kasus illegal logging
Tampak digunakan alat berat exclavator berkapasitas dan kumpulan kayu gelondongan tersebut dari TKP penebangan tersebut.
Warga yang di temukan di seputaran TKP yang dimintai keterangan terkait hal tersebut, jadi terganggu akibat aktivitas penebangan kayu itu telah membuat khawatir akan terjadinya bencana alam akibat kerusakan lingkungan
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Tim.
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.