Keterangan Foto ; Kolase Foto ; Tampak aktivitas pelanggaran minerba, Kapolda Sumut Irjen Pol. panca Putra Simanjuntak,Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud, Kapores Tebing Tinggi AKBP. M Kunto Wibisono/Sumber Foto ; Tribunmedan,Opsinews.
Sergai,Sotarduganews.ID,
Pimpinan Redaksi Jelajah Perkara Persada Bhayangkara SH menilai ketakutan Polri di Sumut tidak tangkap Pelaku Tambang Illegal di Sergai di perkirakan gara-gara Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra, ” cuma perintah saja ke ke Kapolres yang bersangkutan itupun seolah-olah berat dilakukan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra ” kalo sudah perintah dari Kapolda ungkap katanya, Kapores gak bisa berkutik lagi, ya harus diungkap. Terang Persada Kepada kru wartawan Daring Jelajah Perkara dan kru Wartawan Darnng Sotarduganews beberapa waktu lalu.
Adapun narasumber marga Panggabean warga Sumut mengungkapkan bahwa sebenarnya Polda/Polres Tidak mungkin tidak mengetahui siapa pelakunya, karna sebelum dilakukan pengoperasian tambang illegal tersebut terlebih dahulu berdiskusi Pihak Pengusaha dengan Pihak Kepolisian melalui telepon maupun adakan pertemuan tentang rencana dilakukan kegiatan tambang illegal tersebut, kalo sudah sepakat nominal angka baru bisa beroperasi, kalo tidak seperti itu tidak akan ada yang berani melakukan perbuatan melawan hukum itu. Tutur Panggabean.
Sekitar Ratusan Kali di informasikan Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak Terkait maraknya Tambang Illegal di Wilayah Tugas beliau berlokasi di Sergai-Sumut, namun kesannya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tidak menghiraukan lagi atau tak mau berkomentar lagi terkait informasi Tambang Illegal di Sumut Kab.Sergai Dusun lV Desa Rimbun dan Desa Dolok Sagala tersebut mengoperasikan 1 unit alat berat jenis exclavator warna orange dan truck merk colt diesel beroperasi melakukan pengerukan/Pengangkutan pasir di daerah aliran sungai Dusun lV tersebut selanjutnya 2 Unit alat berat exclavator warna Kuning merk Gany dan 1 unit Dump truck warna hijau beroperasi di Desa Dolok Sagala,Kec.Dolok Masihol Sergai.
Kedua arena Tambang Illegal Dusun lV Desa Rimbun dan Desa Dolok Sagala yang menjadi Wilayah Hukum Polda Sumut,Polres Tebing Tinggi serta Polres Sergai yang difaktakan telah melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut telah di Infokan secara rutin kurang lebih dalam sebulan ini kepada yang bersangkutan adalah Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, AKBP M. Kunto Wibisono, Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Prayoga.
Kepada Petinggi Polri Daerah Sumut tersebut Tidak ada jawaban bahwa Pelaku Sudah Ditangkap bersama Barang Bukti 3 Unit Exclavator.
Terakhir terpantau oleh tim media bahwa aktivitas Tambang Illegal di Dusun lV, Desa Rimbun, Kec.Sipispis beroperasi sekitar lebih kurang 2 Tahun itu aktif sekitar 16 Januari 2023 lalu, dan kini dikabarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi-Sumut pada Selasa malam sekitar Pukul 21.00 Wib, 14 Februari 2023 bahwa TKP Tambang Illegal Dusun lV, Desa Rimbun tidak beroperasi lagi atau sudah tutup,
” itu yang anda maksud tidak beroperasi lagi, itu sudah lama tutup” jelas Kanit Reskrim Polsek Sipispis. Kanit Reskrim juga terangkan ” apa yang mau diproses hukum, sementara operasi tambang Illegal yang di Dusun lV Desa Rimbun itu tidak Beroperasi lagi.kecuali jika pelaku tertangkap tangan maka bisa diproses hukum.
Sedangkan menurut Pimpinan Redaksi Pers Media online Jelajahperkara.com Persada Bhyangkara SH kepada kru wartawan media jelajahperkara.com dan sotarduganews.id, mengungkapkan bahwa suatu dugaan Peristiwa tindak Pidana tidak bisa gugur demi hukum, fakta dalam tindak pidana itu adalah berdasarkan foto/Gambar sebagai petunjuk bahwa telah tejadi penambangan menggunakan alat berat berupa exclavator dan Truck.
” Beroperasi selama bertahun-tahun di Daerah Aliran Sungai dengan status tambang illegal sudah jelas merugikan negara jika dikaitkan tentang pajak Perusahan Tambang Mineral dan Batu bara dan melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” ujar Persada.
Pimpinan Redaksi JelajahPerkara.com, Persada Bhayangkara SH menilai hal ini bahwa hal ini ketidaktaatan Polda Sumut dan Polres Sergai menjalankan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dengan masih beroperasinya Praktik melawan Hukum itu jelas menantang KUHAP dalam Kepolisian terkait Pemasangan Garis Polisi tidak dilakukan oleh Polda Sumut dan Polres Sergai, Terkait tidak diungkap Pelaku Tambang Illegal di Wilayah Tugas Polda Sumut dan Polres Sergai itu, Diminta Kapolri Listyo Sigit Copot Kapolda Sumut Irjen Pol. panca Putra dan Kapolres Sergai karna dinilai Tidak Mampu Tangkap pelaku Tambang Illegal tersebut.
Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank izin Usaha Pertambangan pada Pekerjaan itu, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Persada menambahkan Jika Tidak dijalankan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Terkait Tambang Illegal tersebut, jangan-jangan Pengusaha tambang illegal itu sudah setor upeti ke Polda Sumut dan Polres yang bersangkutan dapat menimbulkan dampak Kerusakan lingkungan yang berefek pada Bencana alam yang mengancam banyak korban jiwa.
” Demi Penegakan Hukum berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Apabila Pelaku Tambang Illegal Tak Kunjung juga di Proses Hukum, maka saya meminta Kapolri Listyo Sigit agar mencopot Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra, Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. Kunto Wibisono dan Kapolres Sergai AKBP Ali Macfud ” Ucap Persada kepada tim wartawan JelajahPerkara.com dan Sotarduganews.
Dengan lolosnya pelaku-pelaku tambang illegal dan tidak proses hukum kasus tambang illegal yang dimaksud sebagaimana sita barang bukti dan tangkap Pelaku, serta sekitar ratusan kali di informasikan langsung ke jalur whatsapp Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra bahkan kepada Kapolres jajaran beliau, akhirnya Pimpinan Redaksi Pers media JelajahPerkara.com Persada Bhayangkara SH menilai Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra diduga memberi izin tambang illegal secara main mata sehingga keberanian pelaku tambang illegal beroperasi diwilayah hukum dan tugas Polda Sumut serta dinilai Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Gagal,Tidak mampu, tidak bisa dipercaya,mencoba lepas tanggung jawab sebagai menjalankan Tugas Polri Terkait Tambang Illegal Dusun IV Desa Rimbun dan Desa, Dolok Sagala, Sergai, Sumut. Kata Persada.
Pers media ini yang secara rutin mempertanyakan kepada petinggi Polri yang bersangkutan di bidang serta berkewenangan memproses hukum tambang illegal tersebut serta pers media mendesak keras agar di lakukan upaya penyegelan/police line dalam rangka pencegahan akan terjadinya tindak pidana di 2 (dua) Kecamatan di Kab.Sergai tersebut.
Tim.
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.