Gawat,,, Irjen Pol Panca Putra Tidak Jalankan UU Kepolisian Terkait Tambang Pasir Illegal di Sipispis dan Dolok Masihol

Keterangan Foto ; Kolase Foto ; Tampak aktivitas pelanggaran minerba, Kapolda Sumut Irjen Pol. panca Putra Simanjuntak,Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud/Sumber Foto ; Tribunmedan,Opsinews.

Sergai,Sotarduganews.ID, Sampai detik ini, Kepolisian Daerah Sumut dan Resort Sergai tidak Proses Hukum berdasarkan Undang-Undang kepolisian dalam KUHAP adalah cek TKP,sita barang bukti dan Police line terhadap Kegiatan  Tambang Illegal (Illegal mining) di Sipispis dan Dolok masihol itu. hal itu tak dihiraukan Kepolisian di seluruh Daerah Sumut bahwa pelaku tidak di tangkap hingga detik ini

Secara rutin di ditanya-tanya JELAJAHPERKARA.com Kepada Kapolda Sumut Panca Putra dan Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud masalah operasi Tambang Illegal di Sungai Daerah Sergai selama beberapa pekan secara berulang-ulang di sampaikan konfirmasi itu mengenai Proses Hukum terhadap Pelaku-pelaku yang telah memberanikan diri mengerjakan kegiatan yang dilarang negara itu.

Adapun konfirmasi Kepada Kapolda Panca Putra dan Jajarannya, sama sekali tak digubris selama beberapa Minggu ini terkait tambang illegal di daerah Sungai Sipispis dan areal kebun sawit di Dolok Masihul. Tak sama sekali di gubris Kapolda Sumut Panca Putra dan seluruh Kepolisan di Sumut.

Sampai detik Ini Sabtu 4 Februari 2023, Polda Sumut dan Polres Sergai tidak Tangkap Pelaku serta barang bukti pada TKP Penambangan Pasir Illegal di Daerah  Aliran Sungai (DAS) di Areal Kab.Sergai

Bahkan diketahui operasi Tambang Illegal di Daerah Aliran Sungai itu masih beroperasi hingga detik ini, hal itu sebelumnya memastikan konfirmasi dari warga setempat bahwa tersampaikan illegal mining yang dimaksud masih beroperasi.

Pimpinan Redaksi JELAJAHPERKARA.com, Persada Bhayangkara SH menilai hal ini bahwa hal ini ketidaktaatan Polda Sumut  dan Polres Sergai menjalankan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dengan masih beroperasinya Praktik melawan Hukum itu jelas menantang KUHAP dalam Kepolisian terkait Pemasangan Garis Polisi tidak dilakukan oleh Polda Sumut dan Polres Sergai, Terkait tidak diungkap Pelaku Tambang Illegal di Wilayah Tugas Polda Sumut dan Polres Sergai itu, Diminta Kapolri Listyo Sigit Copot Kapolda Riau Irjen Pol. panca Putra dan Kapolres Sergai karna dinilai Tidak Mampu Tangkap pelaku Tambang Illegal tersebut.

Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank izin Usaha Pertambangan pada Pekerjaan itu, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Persada menambahkan Jika Tidak dijalankan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Terkait Tambang Illegal tersebut dapat menimbulkan dampak Kerusakan lingkungan yang berefek pada Bencana alam yang mengancam banyak korban jiwa.

” Demi Penegakan Hukum berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,  Apabila Pelaku Tambang Illegal Tak Kunjung juga di Proses Hukum, maka saya meminta Kapolri Listyo Sigit agar mencopot Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra dan Kapolres Sergai AKBP Ali Macfud ” Ucap Persada kepada tim wartawan JELAJAHPERKARA.

Pers media ini yang secara rutin mempertanyakan kepada petinggi Polri yang bersangkutan di bidang serta berkewenangan memproses hukum tambang illegal tersebut serta pers media mendesak keras agar di lakukan upaya penyegelan/police line dalam rangka pencegahan akan terjadinya tindak pidana di 2 (dua) Kecamatan di Kab.Sergai tersebut.

Tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *