Keterangan Foto ; kolase foto aktivitas penebangan Pohon secara liar di Tarutung-Taput/sumber foto ; independenNews.com,Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi.
Taput,Sotarduganews.ID, Illegal logging (penebangan liar) dapat diartikan sebagai suatu tindakan menebang pohon/kayu dengan tidak memiliki izin atau melanggar peraturan kehutanan.
Dampak dari illegal loghing adalah Kesuburan tanah menurun, Mata air menurun karena hilangnya akar tanaman, Kepunahan tumbuhan atau hewan,Menyebabkan banjir.
Justru hal itulah Pemerintah melarang keras terjadinya kegiatan illegal logging dengan menguatkan peraturan Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Naasnya, kegiatan illegal logging kembali terjadi di Sumut, Kab.Taput, Kec.Tarutung, Desa Dolok Partangiangan sekitar Januari 2023 seperti pada foto dalam terbitan media ini puluhan kayu gelondongan siap angkut/pasarkan masih tertimbun di lokasi operasi penebangan Pohon melibatkan alat berat exclavator di TKP tersebut.
Hal itu ketika di pantau awak media di lokasi/TKP illegal bahwa bekas penebangan pohon itu adalah berawal dari media online independenNews.com yang terbit tentang berita kasus illegal logging
Warga yang di temukan di seputaran TKP yang dimintai keterangan terkait hal tersebut, jadi terganggu akibat aktivitas penebangan kayu itu telah membuat khawatir akan terjadinya bencana alam akibat kerusakan lingkungan.
Menurut Polres Taput bahwa Oleh team gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Taput bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup pemkab Taput dan UPT KPH XII Tarutung bersama-sama dengan Sekdes dan masyarakat bahwa setelah di lakukan pengecekan lahan yang di tebangi kayu merupakan APL (Area Penggunaan Lain) dan bukan merupakan kawasan Hutan, serta sudah memiliki SPPL dengan nomor 86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-I/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020.
SIPUHH adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen /2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi mulai tanggal 1 Januari 2016 yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi maka Penatausahaan hasil hutan kayu yang merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan /peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)
“Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).” (Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Th 2013 tentang P3H)
Terkait tentang terjadinya Tindak Pidana Tentang Pelanggaran UU No. 18 Th 2013 tentang P3H itu, tidak ada tanggapan dari Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi setelah dilakukan upaya konfirmasi ke nomor WhatsApp beliau.
Tim
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.