Keterangan Foto ; Kegiatan Praktik Penggelapan dan Penadahan Minyak (CPO) di Kandis,Siak,Riau.
Kandis-Siak,Sotarduganews. Hingga Detik ini, Polda Riau dan Polres Siak tidak laksnakan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dalam Kuhap adalah Melakukan Police line di TKP.
Pemasangan Police line/garis Polisi/penyegelan di TKP di pasang berdasarkan adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana berupa foto/gambar ataupun karna adanya ungkapan sebutkan sering terjadi oleh masyarakat.
Rutinitas terjadinya aktivitas tindak pidana Penggelapan dan Penadahan minyak (CPO) yang berlokasi di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Kandis itu terpantau masih tidak di lakukan Penegakan hukum oleh Polres dan Polda Riau tersebut.
Warga setempat menyebutkan bahwa sampai detik ini tak ada satupun Petugas Kepolisian Polda maupun Polres yang melakukan Operasi di TKP tersebut.
Dari pengamatan Awak Media di lapangan terutama di lokasi penampungan kencing CPO ilegal ini disebut milik inisial BomBom, puluhan truk tanki CPO menuangkan minyak CPOnya ke tempat penampungan ilegal ini sekitar tiga gelang atau sama dengan satu drum.
Informasi yang didapat di lapangan, satu gelang drum itu volumenya 70 liter harga di pasar gelap sekitar Rp350.000 per gelang. Setiap supir truk tanki CPO yang mengencingkan CPOnya itu dibayar kontan di lapangan. Minyak CPO ditampung di bak penampungan, dan selanjutnya dimasukkan kembali ke dalam truk tanki yang telah disiapkan dan dibawa ke pelabuhan Dumai untuk dijual kembali. Bisnis ini bukan kecil-kecilan tapi beromzet miliaran rupiah.
Kapolres Siak , AKBP Ronald Sumaja yang telah terkonfirmasi pada Senin 30 Januari 2022, bahwa AKBP Ronald Suamaja mengatakan bahwa akan melakukan Penyelidikan.
Tim.
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.