DAIRI,SOTARDUGANEWS.ID, Beroperasinya kegiatan perjudian jenis dadu di Kecamatan Tigalingga secara nyata tidak tersentuh hukum oleh aparat kepolisian setempat.
Pasalnya, berdasarkan laporan tim investigasi sotarduganews malam ini 23.00 wib bahwa lokasi hingga saat ini tetap beroperasi tanpa ada penertiban pihak kepolisian berdasarkan UU Kepolisian No 2 Tahun 2002.
Warga menyebutkan bahwa Polisi tidak pernah melakukan penertiban di lokasi perjudian itu, tutur DS warga Tigalingga kepada sotarduganews.
” Polisi setempat sudah dapat setoran mingguan dari Bandarnya, Polres Dari dan Polsek Tigalingga wajib di setor. kalo tidak, mana ada yang berani buka lapak dadu itu bahkan sekalipun oknum Kesatuan ” tutur DS.
Polres Dairi melalui Kasat Reskrim Rismanto Purba menyatakan akan. Melakukan cek ke lokasi, jelasnya Pada Minggu malam sekitar Pukul 21.00 Wib.
Ironisnya, Kegiatan Yang telah melawan hukum tentang tindak pidana perjudian yang diatur dalam Undang – Undang RI No No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian itu hingga detik ini Minggu malam 15 Januari 2023 pukul 23.40 Wib, masih beroperasi di Wilayah Tugas Polres Dairi Sektor Tigalingga tepatnya di Desa Gunung Sayang.
Tim.