Keterangan Foto ; Pelaku an Saprifin serta barang bukti diamankan di Polres Sergai
SERGAI,SOTARDUGANEWS.ID, Kembali Polres Sergai berhasil tangkap Pelaku judi togel/Kim Dsn I Desa Sentang Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai, tepatnya di dalam rumah tersangka.
Sebagai barang bukti penangkapan itu, polres Sergai boyong Pelaku an Saprifin als Rifin Pria usia 37 Tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai Wiraswasta serta Polisi amankan barang bukti berupa; 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru yang didalamnya nomor tebakan, Uang Tunai Rp 113.000,- (seratus tiga belas ribu rupiah).
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Prayoga mengatakan, Pengungkapan Perjudian itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang sering terjadi perjudian jenis togel/Kim Dsn I Desa Sentang Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
Selanjutnya Ka Team I Opsnal Sat Reskrim Aiptu Sauful Hardi dan Ka Team III Aiptu Sugiarto melaporkan Informasi tersebut Kepada Kanit I Pidum Sat Reskrim Iptu M.K. Bima Prakarsa S.Tr.K.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Hari Kamis tanggal 5 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Saprifin di TKP serta alat bukti dan di boyong ke Kantor Polres Sergai. Jelas Kasat Reskrim.
Tim.