Jakarta, Sotarduganews.id ][ Majelis Hakim ternyata harus melepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari tahanan bila Sidang tak selesai tepat waktu.
Untuk diketahui, sidang Ferdy Sambo hari ini kembali dilanjurkan hari ini, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lima saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi.
Jika pemeriksaan di pengadilan belum selesai, hakim dapat memperpanjang jangka waktu penahanan selama 60 hari. Sehingga, total jangka waktu penahanan 90 hari.
“Hanya 90 hari. Akhir Desember selesai karena lebih dari itu (terdakwa) harus dilepaskan,” terang Hibnu.
(Berutu)