Sotarduga News / KORUPSI

Konfirmasi kepada Plt.Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution: ” MONYET KAU… “
Sotarduga
Komentar:0
IMG-20221125-WA0019

Keterangan Foto ; screenshot bukti chat dengan Plt Sekda Kota Pekan Baru Indra Pomi Nasution.

PEKAN BARU-RIAU,SOTARDUGANEWS.ID, Akibat pemberitaan Media online yang beredar deras terhadap Plt.Sekda Kota Pekanbaru-Riau, bernama Indra Pomi Nasution. Berimbas kepada salah satu Jurnalis Media online , MPB .

“Ujung dari Konfirmasi dan Klarifikasi terhadap Indra Pomi Nasution bernotabene sebagai seorang pejabat Publik Sebagai Plt. Sekda Kota Pekanbaru provinsi Riau yang seharusnya memiliki tata Krama sopan santun bertutur kata”. Ungkap jurnalis MPB tersebut.

“MONYET KAU….NGAK TAU BERSUKUR”.Tulis Indra Pomi Nasution dalam chattingan via WhatsApp.

“Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menerangkan bahwa ASN berlandaskan pada prinsip nilai dasar,kode etik dan kode prilaku, integritas Moral dan seterusnya”.terang Andar Situmorang SH MH memulai statementnya.

“Hal ini merupakan pelanggaran UU no.5 tahun 2014 dan harus dikaji ulang penetapan dan pemilihan Indra Pomi Nasution sebagai Plt.Sekda Kota Pekanbaru, dan laporan terkait ini akan segera dilayangkan kepada KASN yang merupakan sebuah lembaga non-struktural membina,mengawasi dan mengevaluasi ASN kepada Presiden Republik Indonesia”. seperti yang jabarkan Andar Situmorang.

“Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan-RB nomor 9 tahun 2017 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenpan-RB,yang menyebutkan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang memiliki etika profesi”. Jelas Andar.

“Dan untuk kasus dugaan terlibatnya Indra Pomi Nasution yang pernah tersimpan dalam rekam jejak keterangan di pengadilan, terhadap peran Indra Pomi Nasution dalam Tindak Pidana Korupsi pada kasus Waterfront City Bangkinang akan meminta KPK-RI untuk menyurati Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Cq.Mahkamah Agung untuk dapat menegakan supremasi hukum yang sesuai disangkakan dan di voniskan kepada Indra Pomi Nasution”. Lanjut Andar Situmorang SH MH.

“Seperti dikutip dalam Putusan Pengadilan saat itu Indra Pomi Nasution memerintahkan seseorang untuk mengatur pemenangan lelang dan juga menerima dan menyerahkan uang Suap Menyuap,serta kuat dugaan Indra Pomi Nasution terlibat langsung dalam proses Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah, Kejati Riau dan Polda Riau harus dapat mengembalikan Marwah Keadilan sosial dan penegakan hukum yang benar dan lurus.Selaku Direktur dari GACD saya tegaskan Laporkan Indra Pomi Nasution ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia !” Tegas Andar Situmorang SH MH.

Koresponden:upty

TAG:

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Berita Terkait

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial