Imbas Kadishut Sumut Larang Bangun Rumah, Puluhan Anggota PMS Dikerahkan Ke Jalan Bela Warga

banner 468x60

Kabupaten Deli Serdang – Sotarduganews.id, Kutalimbaru ][

Puluhan anggota Pemuda Merga Silima (PMS) ditambah masyarakat Desa Suka Makmur dan Perpanden, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Suka Makmur turun ke jalan melakukan aksi damai meluapkan kekesalan mereka atas ulah Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumut, Ir. Herianto M.Si yang sepekan lalu melarang masyarakat membangun rumah dengan alasan tanah tersebut merupakan kawasan hutan.

Menurut Ketua Umum DPP PMS Indonesia, Mbelin Brahmana dikawal Ketua DPD PMS Kabupaten Deli Serdang, Martin Bangun, Jumat (25/11/2022) desa yang dihuni oleh masyarakat Karo tersebut merupakan tanah leluhur mereka. Oleh sebab itu, mereka bersikeras akan mempertahankan lahan tersebut untuk ditempati dan dikelola sebagai sumber kelangsungan hidup.

Melalui aksi yang di gelar di tepi jalan Dusun VIII Rumah Batang Desa Suka Makmur Kec. Kutalimbaru, Mbelin menegaskan bahwa mereka desa bukanlah monyet sehingga dapat diperlakukan seenaknya oleh pemangku kebijakan. Merunut histori, ribuan masyarakat di sini telah bermukim tetap jauh sebelum kemerdekaan, dan diakui dengan bukti kepemilikan KK, KTP, penerima manfaat BLT serta dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap tiap pesta demokrasi digelar. Bahkan, desa yang diklaim hutan oleh pemerintah tersebut mendapat kucuran anggaran dana desa.

“Kami bukanlah monyet. Pemuda Merga Silima bersama ribuan masyarakat suku Karo di Desa Suka Makmur dan Perpanden adalah masyarakat yang menjaga nilai-nilai luhur yang ditinggalkan untuk anak cucunya yang sudah bertempat tinggal di desa ini jauh sebelum Indonesia merdeka. Jika tidak boleh bangun rumah di tanah leluhur, lalu dimana lagi. Masyarakat tidak punya tanah selain di sini,” teriak Mbelin dengan pengeras suara.

PMS mewakili masyarakat juga tidak terima atas ketidakadilan dari Dishut Sumut yang selama ini membiarkan PT. Serdang Hulu menanam sawit di areal seluas 400 Ha. Selain tidak memiliki izin, lokasi penanamannya juga masih di areal dengan status hutan produksi. Alhasil, debit air di desa menjadi berkurang dan udara tidak sejuk lagi.

“Kami meminta penjelasan, mengapa masyarakat dilarang bangun rumah di tanah leluhur tapi ada perusahaan menanam sawit tanpa izin dibiarkan. Inikah mafia tanah itu,” desak Mbelin.

Untuk itu, Mbelin meminta Presiden Joko Widodo turun tangan agar membantu masyarakat yang notabene merupakan pendukungnya saat pilpres 2019 lalu. Menyuarakan keinginan masyarakat, Mbelin berharap desa mereka yang berada di dalam kawasan hutan dapat disahkan keluar dari zona warna kuning. Mereka juga mendesak agar persoalan tanaman sawit seluar 400 Ha tanpa izin segera diusut dan pelakunya cepat ditangkap.

Kepala Desa Suka Makmur, Bachtiar Ginting yang ikut dalam aksi tersebut juga mengaku geram atas pelarangan warganya membangun rumah di tanah leluhur mereka. Ia sendiri bingung, desa dengan jumlah penduduk 2.174 orang, serta luas sekitar 4000 Ha yang dipimpinnya itu masuk dalam kawasan hutan tapi terdaftar secara administratif di Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, Kadishut Sumut, Ir. Herianto M.Si, Sabtu (26/11/2022) siang yang dihubungi wartawan melalui seluler membenarkan tindakannya melarang warga yang akan membangun rumah beberapa waktu lalu di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru. Menurutnya kawasan tersebut merupakan areal hutan.

Red

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *