Polres Rokan hilir Akan Proses Hukum Pelaku Iilegal logging

banner 468x60

Rohil –  Terkait adanya penangkapan 12 kubik kayu yang diduga illegal di Rimba Melintang beberapa waktu lalu, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Adrian Pramudiarto melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar memang terjadi penangkapan kayu diduga ilegal logging saat di seputaran Rimba Melintang, dan yang menangkap pelaku merupakan personil dari Polres Rokan Hilir, sedangkan barang buktinya sesaat setelah kejadian langsung diamankan di mapolsek Rimba Melintang, “Demikian disampaikan AKP Juliandi Senin 28/11/2022 via whatsappnya.

Diakuinya Juliandi dalam penangan dugaan illegal logging terkadang menemui kendala yang cukup sensitif karena kayu yang diamankan diperuntukkan untuk pembangun rumah ibadah,

“seperti kejadian baru-baru ini di Pujud ada kayu ditangkap, tetapi setelah diproses ternyata kayunya untuk bangun mesjid, kalau sudah begini tentunya akan membingungkan kata dalam melakukan tindakan tegas, “Ucapnya.

Namun demikian sambung Juliandi, pihaknya sebagai aparat penegak hukum tetap berkomitmen dalam upaya penegakan hukum di wilayah kabupaten Rokan Hilir.

“Kami dari Polres Rokan Hilir tetap berupaya berkomitmen dalam upaya penegakan hukum, serta meningkat pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, “pungkasnya. (*)

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *