Jakarta Barat, Sotarduganews.id :
Rumah sakit dan sekolah menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bebas dibangun di seluruh zona wilayah Ibu Kota. Karena, dia telah menerbitkan regulasi baru soal tata ruang Jakarta.
“Kami berharap yang namanya fasilitas sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, itu menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada di sebuah zona,” ujar Anies saat sosialisasi kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (21/09/2022).
Anies meneken Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022. Pergub ini menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Anies menyebut, Perda 1/2014 membuat sulit pembangunan rumah sakit dan sekolah. “Karena ada aturan zonasi yang mengunci,” jelas dia.
Anies menginginkan fasilitas sosial terbangun di Ibu Kota. Untuk memicu pembangunan tersebut, lanjut dia, ke depannya akan ada kebijakan khusus soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah sakit dan sekolah.
“Pemerintah nanti mendapat pendapatan dari aktivitas lainnya,” tukas Anies.
Sebagai informasi, ada lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022. Kelimanya adalah kota berorientasi transit dan digital; perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya; lingkungan hidup yang seimbang dan lestari; destinasi pariwisata dan budaya global; serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Kebijakan Gubernur Anies tersebut disambut baik oleh Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong SH MH.
“Saya menapresiasi Pergub 31 tahun 2022 tentang RDTR Jakarta,” tutur Madsanih.
Madsanih mengatakan ini benar-benar kebijakan yang pro rakyat untuk mencerdaskan Bangsa.
“Adanya sistim zonasi mambuat tersanderanya sekolah dan rumah sakit dalam pengurusan perijinan selama ini,” tandas Madsanih.
Sumber : (Lintas Pers DKI Jakarta – Lodan Center)
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.