SotardugaNews.id, JAKARTA – Andar M Situmorang SH, pekerjaan advokat surati walikota Jakarta timur untuk Menertibkan bangunan liar dan kumuh (Tanpa IMB), di lokasi tanah girik C. no 155 seluas 6. 260 M2 berdasarkan akte notaris pembelian tanah terletak di HUK antara Jl. Gusti Ngurah Rai dan Jl Nusa indah Raya pondok kopi Duren sawit Jakarta timur Pemilik sah Andar Situmorang.
”Saya meminta kepada gubernur DKI Jakarta dalam hal ini walikota Jakarta timur, agar menertibkan bangunan liar yang berdiri secara Ilegal di lahan saya, Kata Andar Kepada wartawan Rabu (10/8/22).
Setelah dilakukan penggusuran kepada bangunan-bangunan liar di lokasi tanah saya, saya mengajak kerjasama dengan Pemerintah kota Jakarta timur, saya jual tanah saya tersebut untuk kepentingan penghijauan taman kota.
Untuk itu saya selaku pemilik sah atas tanah saya yang diduga di dirikan Bangunan dengan liar, Memohon bantuan dan perlindungan hukum serta penawaran kerjasama atas tanah saya tersebut kepada pemerintah kota.“Ini suatu permohonan dan Kerjasama yang baik, saling membantu menjaga kebersihan kota itu hal yang sangat penting demi kemajuan suatu perkotaan. Pungkasnya.
(Red)
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.