KAMPAR – Anggota Koperasi Produsen Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Ardianto (38) resmi melaporkan seseorang bernama Romi ke Polda Riau, Sabtu (9/7/2022).
Pasalnya, Romi diduga kuat orang suruhan mantan Ketua Koperasi Produsen Iyo Basamo berinisial HMY dikawal Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) menjarah buah kelapa sawit di kebun petani.
Demikian Hal itu, disampaikan kuasa hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo Iskandar Halim SH MH, Minggu (10/7/2022). Iskandar mengatakan, diduga Ormas Pekat dibayar senilai Rp 26 juta untuk mengawal menjarah sawit petani.
“Buah sawit tersebut di jual kepada CV NR dan dibawa ke PT PN V Sei Pagar Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Padahal sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tidak boleh ada memanen buah sawit tersebut,”sebut Iskandar.
kata Iskandar, masalah ini sudah diserahkan pada Sekda Kampar dan Lembaga Adat Kampar. Tetapi masih ada aja menjarah dan menggelapkan buah sawit tersebut. Diperkirakan seberat 12 ton sawit ditadah CV NR, diangkut menggunakan dua unit truk colddiesel.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh mereka akan kembali melakukan penjarahan di kebun sawit petani,” tutur Iskandar.
Iskandar meminta, pada penegak hukum melakukan penangkapan pada pelaku penggelapan, pencurian dan penadah buah sawit Koperasi Produsen Iyo Basamo.
“Romi diperintahkan HMY memanen atau menjarah buah sawit petani. Kita berharap penegak hukum menangkap pelaku karena mereka gunakan jasa ormas menjarah sawit petani,” jelas Iskandar.
Iskandar menuturkan, laporan telah diterima dan teregistrasi dengan nomor : LP/B/314/VII/2022/SPKT/Polda Riau. Anggota koperasi tersebut mempersangkakan Romi dengan pasal 372 dan 480 KUH-Pidana.
“Melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atau perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” terang Iskandar.
(Anhar Rosal)
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.