SotardugaNews.id, Kal – Bar – Kondisi hutan di Indonesia saat ini masih memprihatinkan akibat maraknya pembalakan liar dan hingga saat ini pembalakan liar (illegal logging) masih merupakan salah satu kontributor terhadap deforestasi dan kerusakan hutan.
Illegal logging atau pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang.
Hal itu disampaikan oleh Jono ST yang dimana seharusnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri mebel dan kerajinan seharusnya tidak dihapuskan karena dapat mencegah kayu ilegal masuk ke industri ” Minggu 31 Juli 22.
Menurutnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sudah menjadi suatu kewajiban bagi industri yang mengekspor hasil produksi hutan ke luar negeri sudah lama dilakukan hanya saja, sebenarnya masih ada toleransi bagi IKM di Indonesia.
Jono menyampaikan pertemuan Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Sunoto dengan Presiden Joko Widodo pernah dilakukan dan apa
bila hal ini diteruskan maka upaya yang telah ditempuh Indonesia bertahun-tahun tentunya telah menuai hasil .
Pembuktian legalitas kayu pada dasarnya adalah salah satu tiket bagi produk mebel dan kerajinan Indonesia untuk dapat bersaing di pasar internasional khususnya Uni Eropa, Amerika dan Australia. Lebih penting lagi, SVLK adalah jalan bagi Indonesia untuk menjamin dapat terwujudnya pengelolaan hutan lestari.
Lebih lanjut Jono Darsono ST yang merupakan sebagai Pendiri Kader Militan Jokowi KAMIJO juga ketua adat Dayak Kalbar
Mengatakan “SVLK tetap merupakan instrumen yang diperlukan dalam menata perdagangan dan pergerakan kayu untuk mendorong tata kelola yang baik di sektor kehutanan,” ujarnya.
Dikatakannya menurut data Kementerian Perdagangan, hingga saat ini, dari 3500 UKM mebel dan kerajinan tercatat hanya 637 perusahaan yang telah mendapatkan SVLK. Banyak keluhan yang disampaikan pengusaha terkait proses mendapatkan SVLK, yakni proses yang sulit dan mahal dalam pembuatan Ijin Usaha Industri (IUI), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Ketiganya merupakan persyaratan perijinan di bidang lingkungan hidup bagi usaha yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan namun skala usahanya masih cukup kecil hingga belum dikenai wajib AMDAL. Kendala lain diakibatkan ketidakseimbangan jumlah assessor yang minim di lapangan dibandingkan dengan jumlah perusahaan mebel dan kerajinan.
Oleh karena itu WWF berharap Pemerintah Indonesia dapat lebih fokus pada pembenahan implementasi SVLK yang dirasakan oleh banyak pengusaha UKM masih rumit dan rawan ditunggangi oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar. Pembenahan ini penting karena akan berdampak pada upaya mempertahankan Indonesia sebagai negara pengekspor produk kayu ketiga terbesar ke pasar Eropa
Perlu diketahui Penerapan SVLK bagi industri mebel dan kerajinan akan menutup peluang masuknya kayu yang tidak jelas asal usulnya masuk ke industri mebel dan kerajinan.
Kayu yang legal sekarang menjadi syarat apabila suatu hasil hutan hendak diekspor ke luar negeri, terutama negara-negara di Eropa.
Pembuktian legalitas kayu pada dasarnya adalah salah satu tiket bagi produk mebel dan kerajinan Indonesia untuk dapat bersaing di pasar internasional khususnya Uni Eropa, Amerika dan Australia. Lebih penting lagi, SVLK adalah jalan bagi Indonesia untuk menjamin dapat terwujudnya pengelolaan hutan lestari” Tutupnya. ( Red )
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.