“Sidang Tahunan MPR yang dirintis oleh MPR masa kepemimpinan Bang Zulkifli Hasan harus terus terpelihara dengan baik. Dilaksanakan untuk meneguhkan konvensi ketatanegaraan, sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sesuai hasil rapat konsultasi pimpinan MPR dengan berbagai pimpinan lembaga negara seperti DPD RI, MA, MK, BPK, dan KY yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, disepakati bahwa Sidang Tahunan MPR RI akan memfasilitasi para pimpinan Lembaga Negara menyampaikan laporan kinerjanya selama setahun terakhir kepada rakyat secara langsung.
Kita harapkan bisa terealisasi pada Sidan Tahunan MPR RI 2022,” ujar Bamsoet dalam acara pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto sekaligus Penggantian Antar Waktu (PAW) MPR RI, di Komplek MPR RI, Jakarta, Kamis (30/6/22).
Anggota MPR RI yang dilantik antara lain, Bahtra dari Fraksi Partai Gerindra, Difriadi dari Fraksi Partai Gerindra, Riswan Tony DK dari Fraksi Partai Golongan Karya, dan Ravindra Airlangga dari Fraksi Partai Golongan Karya.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peringatan Hari Konstitusi yang merupakan rintisan MPR pada masa kepemimpinan Hidayat Nur Wahid, bukan hanya sebagai kegiatan seremonial semata. Melainkan menjadi tanggungjawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka.
“Dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penetapan barometer, bagaimana pelaksanaan konstitusi dan capaiannya dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sebagai hukum dasar merupakan kesepakatan umum warga negara mengenai norma dasar dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indomesia ini menerangkan, tugas penting lain yang sedang dilaksanakan MPR melalui Badan Pengkajian MPR, adalah menindaklanjuti rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, yaitu mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan ini telah melewati dua periode keanggotaan, yaitu MPR masa jabatan 2009-2014, dan MPR masa jabatan 2014-2019. Karenanya, menjadi kewajiban MPR periode ini untuk menuntaskannya, dengan harapan di akhir masa jabatan tidak merekomendasikan hal yang serupa kepada MPR masa jabatan berikutnya.
“Badan Pengkajian MPR RI telah memiliki materi substansi PPHN. Berbagai kalangan juga telah memberikan dukungan agar MPR RI kembali diberikan kewenangan menetapkan Haluan Negara. Antara lain datang dari Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Indonesia ke-6 sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Jenderal TNI (purn) Try Sutrisno, serta berbagai pihak lainnya,” pungkas Bamsoet.
(*)
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.