Sotarduganews.com || Medan-
Seorang aktifis dan penggiat anti korupsi di Sumatera Utara, Ahmad Faisal Nasution, mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) serta Presiden RI Joko Widodo di Jakarta. Jumat (5/3/2021).
Ketua LSM Forsu (Forum Rakyat Sumatera Utara) Ahmad Faisal Naustion, dikenal cukup vocal dan lantang menyuarakan aspirasi masyarakat, terutama mengenai indikasi korupsi yang ada di Sumatera Utara.
Olehnya, para oknum koruptor yang suka menyelewengkan uang rakyat, tentu tak menyukai aksi-aski Ahmad selama ini, sehingga berbagai cara dilakukan untuk menjeratnya ke ranah hukum, supaya tak lagi lantang menyoroti kelakuan “penggarong” di tanah Sumatera Utara ini. Sehingga, terkesan ia sengaja dibungkam oleh oknum tertentu.
Sariana Harahap, istri Ahmad Faisal Nasution, pada Kamis (4/3/2021) mengatakan, mengirim surat ke berbagai lembaga negara, untuk meminta perlindungan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kini menjerat suaminya.
Ia berharap, surat yang dikirimkan bisa diperhatikan para pemimpin di Jakarta, terkhusus Bapak Presiden RI, Joko Widodo.
“Saya berharap, Bapak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memperhatikan surat yang kami kirimkan kepadanya. Tolong pak Jokowi, anak saya butuh perhatian dan kasih sayang dari suaminya. Bebaskan suami saya,” pungkas Sariana Harahap mengusap air matanya.
Sariana menjelaskan, bahwa suaminya itu tidak bersalah. Sebab, apa yang dilakukannya merupakan bentuk dari penegakan hukum yang kurang diperhatikan. Dimana, pelaku dugaan tindak pidana korupsi bisa duduk dan makan nasi bungkus bersama penegak hukum.
Kemudian, menurut Sarina, suaminya di media sosial (medsos) tidak ada menyebutkan nama lengkap si pelaku tindak pidana dugaan korupsi yang sedang duduk dan makan bersama salah seorang aparat penegak hukum, melainkan hanya menggunakan inisial.
“Saya selaku istri merasa suami saya di zholimi. Mengapa suami saya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang duduk bersama dengan aparat penegak hukum tidak ditindak, dimana keadilan ini,” ujarnya kepada wartawan, sembari menitikkan air mata.
(Bonni)
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.