SALAM TRIBRATA
Sotarduganews.com || Jakarta-
Jakarta 6 Maret 2021 Terkait Dengan Surat Telegram Kapolri Tentang Pergantian Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dan Sudah Dilantik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Dimabes Polri Kamis 04 Maret 2021 Kemarin.Nantinya Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Akan Dipimpin Bapak Irjen Pol Dr R,Z Panca Putra Simanjuntak M.Si,Harapan Semua Masyarakat Sumatera Utara Agar Lebih Propesional Dan Mampu Mengungkap Kasus-Kasus Yang Belum Ada Kepastian Hukumnya.
Seperti Yang Dialami Manganar Situmorang yang Sebagai Pelapor Terhadap Rudi Sianipar yang diduga menipu dirinya sebesar Rp. 150 juta tersebut, seperti yang terdaftar di Polsek Medan Baru No. Laporan Polisi : LP / 371 /III / 2017 / SU/ POLRESTABES MEDAN / SEKTOR MEDAN BARU. Tanggal 14 Maret 2017 terkait Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subsider 372 KUHP 4 Tahun Silam.
Andar Situmorang Kuasa Hukum Korban Penipuan (Ms),Mengharapkan Dengan Terpilihnya Kapolda Baru ini Di Sumatera Utara mampu Mengungkap Kasus Penipuan Terhadap Manganar Situmorang, (MS) melaporkan perkara penipuan yang dialaminya sejak tahun 2017,Hingga saat ini Masih Belum Ada Kejelasan Dari Kepolisian Sektor Medan Baru Polrestabes Medan Polda Sumut,pelapor menagih bukti Polri Yang PRESISI.
Andar menambahkan Tersangka Rudi Juga Sudah Pernah Diperiksa Polsek Medan Baru Namun Hanya Sampai Disitu Saja Perkaranya Tidak Dilanjutkan,Diduga Di Biarkan Berkeliaran.
Andar kuasa hukum dari klien Manganar Menerangkan Kepada Awak Media Jumat (19/02/21) Kapolda Yang Lama Menurut Saya Tidak Mampu Mengungkap Perkara Tersebut Sudah Berjalan 4 Tahun lamanya Belum juga Ada Kepastian Hukum yang jelas Terhadap Korban.
Kepolisian Sumatera Utara Dalam Hal ini Polsek Medan baru Polrestabes Medan Di anggap Melakukan Pembiaran Terhadap Kasus Yang di alami Korban ” Saya minta kepada Kapolda Yang Baru Agar Nantinya Ikut Ambil Alih Kasus Penipuan Tersebut saya Sudah Melaporkan Kasus klien Saya tersebut Ke Kadiv propam polri jakarta Namun Hasilnya Tidak jelas sampai detik ini Tanpa Kepastian Hukum.
Maka demi polri yang profesional saya minta agar Kapoldasu yang baru agar penyidikan perkara Laporan tersebut di tarik ke Poldasu.dan segera tersangkanya ditangkap Serta dilimpahkan ke Jaksa untuk Segera diadili sebagaimana mestinya setiap perkara pidana wajib memiliki kepastian hukum Terangya.
(Red)
TAG:
Berita Terkait
Subscribe our newsletter to stay updated.