Sotarduga News / HEADLINE

Andar GACD Minta Presiden dan Mendagri Pecat Gubernur DKI Anies Baswedan
Sotarduga
Komentar:0
andar2Bsitumorang
Andar GACD Minta Presiden dan Mendagri Pecat Gubernur DKI Anies Baswedan
Sotarduganews ■ Andar M Situmorang minta agar Mendagri Tito Karnavian bersikap tegas terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan, bahkan wajib menonaktifkannya. Hal itu terkait kunjungan Anies Baswedan ke kediaman Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Petamburan Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) lalu.
“Mendagri Tito harus tegas. Kenapa diam saja dengan kelakuan Gubernur Anies. Apa karena takut? Menteri Tito wajib menonaktifkan Anies,” tegasnya kepada media, Selasa (17/11/2020).
Perbuatan Anies Baswedan yang terkesan membiarkan pelanggar protokol Covid-19 bebas dalam wilayahnya, menurut Andar Situmorang, sama saja dengan melecehkan Pemerintah RI. “Saat Pemerintah RI sibuk mengupayakan pencegahan Covid-19, tetapi ada gubernur yang terkesan membiarkan pelanggar protokol Covid-19 malah ikutan ‘nimbrung’, lalu kemana Mendagri RI? Mestinya ada tindakan tegas penonaktifan. Tidak berani tegas? Mungkin boleh mengajukan pengunduran diri,” kata Andar.
Dugaan Korupsi Anies
Selain itu Andar Situmorang juga meminta KPK agar memeriksa Anies Baswedan terkait dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan tahun 2015 lalu. Andar mengingatkan, bahwa laporan mereka (GACD) terkait dugaan korupsi saat Anies Baswedang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, sudah mereka ‘layangkan’ ke KPK pada tahun 2017 silam.
“Selain Mendagri harus nonaktifkan, maka KPK juga harus segera memeriksa Anies sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan tahun 2015. Saya juga pelapor ke KPK terkait dugaan korupsi itu,” tandasnya, seraya menunjukkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nomor Agenda: 2017-03-000049 dan Nomor Informasi 89464.
Dalam tanda bukti laporan tertanggal 9 Maret 2017 itu disebut, Andar M Situmorang selaku Direktur Eksekutif GACD melaporkan/menyampaikan informasi tentang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi oleh Anies Baswedan selaku mantan Menteri Pendidikan RI (masa ajabatan 27 Oktober 2014 – 27 Juli 2016).
Yakni dugaan korupsi pada biaya Proyek Dana Frankfurt Book Fair Tahun 2015 (14-18 Oktober 2015) sebesar Rp146 miliar. Dengan modus operandi kejahatan jabatan pada Pameran Kebudayaan Indonesia dan Buku Laskar Pelangi, menyusupkan kegiatan Pameran Buku AMDA dan ‘Pulang’ yang membahas mengenai pembasmian PKI tahun 1965.
Kembali ke soal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kawasannya, Andar sependapat, bahwa Anies sudah melanggar aturannya sendiri, yakni PSBB transisi. Selain itu, Anies melanggar hukum kemanusiaan tertinggi, yakni keselamatan nyawa manusia.
“Dan saya lihat, bukan hanya abaik terhadap aturan-aturan itu, malah hadir pula ke kediaman pelaku pelanggaran prokes. Jadi sudah sangat pantas Mendagri mencopot Anies karena berbagai pelangaran itu. Bayangkan, ada pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran hukum buatannya sendiri, belum lagi kinerja buruk. Jadi kepada Mendagri, segeralah nonaktifkan Anies. Jangan malah Mendagri nanti yang jadi sorotan karena tak tegas,” tutup Andar M Situmorang.
editor

TAG:

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Berita Terkait

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial