Andar: Bupati Samosir Rampas Tanah Rakyat, Tolak Rekomendasi dan Prasasti Guru Nahum

banner 468x60
Andar: Bupati Samosir Rampas Tanah Rakyat, Tolak Rekomendasi dan Prasasti Guru Nahum
Sotarduganews ■ Dirut GAC&D serta Ketua Umum Yayasan Komposis Guru Nahum Situmorang, Andar M Situmorang sayangkan sikap Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang mempersulit diterbitkannya surat rekomendasi sebagai pelengkap permohonan ke Presiden agar Guru Nahum Situmorang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional bidang seni budaya.
“Mengingat kenyataannya saudara Rapidin Simbolon Bupati Samosir dengan sengaja mempersulit menerbitkan surat rekomendasi,” sesal Andar yang merupakan turunan ke 19 Ompu Tuan Situmorang si pitu ama, di Jakarta, Jumat (11/8)
Andar memaparkan telah dua kali memberikan permohonan, yakni pada Juni 2016 dan 10 Mei 2017 lalu, namun semuanya tidak ada tanggapan. “Notabene minimal dalam minggu ini, Yayasan sudah harus mengajukan permohonan ke Presiden RI melalui Mendikbud atau Mensos RI untuk diberi gelar Pahlawan Nasional bidang seni budaya kepada Guru Nahum Situmorang,” ungkapnya.
“Dengan harapan tulang belulang beliau Guru Nahum Situmorang. Tahun ini bisa dipindahkan dari TPU Gajah Mada Medan ke Taman Makam Pahlawan Medan,” tambahnya.
Andar juga mengatakan akan memenuhi permintaan Guru Nahum Situmorang dalam lagu ‘Pulo Samosir Do’ syair misteri minta kelak Jenazahnya dikuburkan di Urat Samosir. Untuk itu Yayasan akan membangun Prasasti Pahlawan Nasional Guru Nahum Situmorang Di Urat Pulo Samosir asal Muasal leluhurnya Ompu Tuan Situmorang.
Jika gagal karena tidak ada rekomendasi Bupati, Andar berjanji membongkar semua dosa sang Bupati selaku kepala daerah dan pemerintahan.
“Saya Advokad penerima surat kuasa dan selaku hela naburju dari turunan Raja Pandua Simbolon selaku pemilik tanah sah atas Bidang Tanah Luas 24.000 M2 + Luas 9000 M2 akibat penurunan air Danau Toba. Yang sudah berakhir pemberian tanah hak pakai SMA Negeri 1 Pintu Sona, dengan cara melawan hukum, dan tanpa etikat baik, tanpa izin IMB, tanpa Hak Atas Tanah milik kami tersebut, Bupati membangun Gedung Kantor dan 24 Kelas, tanpa memiliki Izin membangun SMA tersebut,” ungkapnya.
“Bila tahun dalam tahun ini belum mengosongkan lahan tanah SMA tersebut, maka terpaksa minggu pertama Januari 2018 akan memblokir, mengosongkan tanah tersebut dan agar Bupati memindahkan proses belajar mengajar SMA Negeri 1 Pintu Sona di Jalan Lingkae Samosir ke kantor Bupati Samosir di Raniate,” tegas Andar.
 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *